Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) terdiri dari:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
