Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi Kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain.
(2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga dan Kerjasama.
(3) Subbagian Pembinaan PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
