Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f terdiri dari: a. Subbagian Kerjasama Lembaga; b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan c. Subbagian Pembinaan PTAIS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id