Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama Lembaga;
b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan
c. Subbagian Pembinaan PTAIS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
