Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kerjasama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi Kerjasama;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
