Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f mempunyai tugas melaksanakan administrasi Kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
Koreksi Anda
