Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan layanan akademik. (3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id