Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Akademik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
