Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), serta pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
