Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan anggaran. (2) Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai www.djpp.kemenkumham.go.id tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan program dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Pasal.id