Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
