Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
