Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
