Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; e. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; f. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda