Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 terdiri dari:
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan
d. Pusat Mah’ad Al-Jami’ah.
Koreksi Anda
