Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan dan Kerjasama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda