Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dibidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
Koreksi Anda
