Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi adalah peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4. Senat adalah organ Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan kepada Ketua dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Ketua Jurusan adalah pimpinan jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
8. Direktur adalah pimpinan Pascasarjana pada Sekolah Tinggi.
9. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Sekolah Tinggi.
10. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
11. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
12. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
13. Alumni adalah lulusan dari Sekolah Tinggi.
14. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
16. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Sekolah Tinggi.
17. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
19. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
20. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu.
21. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
22. Menteri adalah Menteri Agama.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.