Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sidang DPK ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya. (2) Pimpinan satuan kerja melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima keputusan sidang DPK dan melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan diterima oleh PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id