Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sidang DPK ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pimpinan satuan kerja melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima keputusan sidang DPK dan melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan diterima oleh PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Koreksi Anda
