Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) DPK menyelenggarakan sidang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sidang DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup.
(3) Sidang DPK tingkat I dan sidang DPK tingkat II dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota.
Koreksi Anda
