Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas : a. menyiapkan dan memverifikasi bahan untuk sidang DPK; dan b. menyampaikan hasil sidang DPK kepada pimpinan satuan kerja. (2) Dalam rangka memverifikasi bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama dapat www.djpp.kemenkumham.go.id meminta bahan dari pimpinan satuan kerja dan/atau auditor pada Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda