Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua DPK I dan DPK II mempunyai tugas : a. memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sidang DPK; dan b. MEMUTUSKAN hasil sidang DPK. (2) Dalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Ketua DPK I dapat mengundang pejabat struktural eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Agama untuk hadir pada sidang DPK. (3) Dalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Ketua DPK II dapat mengundang sekretaris unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Agama untuk hadir pada sidang DPK.
Koreksi Anda