Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Ketua DPK I dan DPK II mempunyai tugas :
a. memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sidang DPK;
dan
b. MEMUTUSKAN hasil sidang DPK.
(2) Dalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Ketua DPK I dapat mengundang pejabat struktural eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Agama untuk hadir pada sidang DPK.
(3) Dalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Ketua DPK II dapat mengundang sekretaris unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Agama untuk hadir pada sidang DPK.
Koreksi Anda
