Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPK tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua; b. Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kepala Badan Litbang dan Diklat sebagai anggota; dan c. Kepala Biro Kepegawaian sebagai Sekretaris. (2) DPK tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kepala Biro Kepegawaian sebagai Ketua; b. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal sebagai anggota; dan c. Kepala Bagian Perencanaan dan Penghargaan pada Biro Kepegawaian sebagai Sekretaris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id