Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) DPK tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
b. Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kepala Badan Litbang dan Diklat sebagai anggota; dan
c. Kepala Biro Kepegawaian sebagai Sekretaris.
(2) DPK tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Kepala Biro Kepegawaian sebagai Ketua;
b. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal sebagai anggota; dan
c. Kepala Bagian Perencanaan dan Penghargaan pada Biro Kepegawaian sebagai Sekretaris.
Koreksi Anda
