Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) DPK terdiri atas:
a. DPK tingkat I; dan
b. DPK tingkat II.
(2) DPK tingkat I berwenang memberikan pertimbangan kepegawaian tentang hukuman disiplin bagi pejabat struktural eselon I, pejabat struktural eselon II, pimpinan Perguruan Tinggi Agama Negeri, dan pejabat fungsional tertentu jenjang utama di lingkungan Kementerian Agama.
(3) DPK tingkat II berwenang memberikan pertimbangan kepegawaian tentang hukuman disiplin bagi pejabat struktural eselon III, pejabat struktural eselon IV, pejabat struktural eselon V, dan pejabat fungsional tertentu jenjang terampil, pertama, muda, madya, dan fungsional umum di lingkungan Kementerian Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
