Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPK menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan sidang untuk mengkaji dan menelaah usulan penjatuhan hukuman disiplin yang direkomendasikan oleh pimpinan satuan kerja dan/atau Inspektorat Jenderal; dan
b. memberikan pertimbangan kepegawaian terhadap usulan penjatuhan hukuman disiplin yang direkomendasikan oleh pimpinan satuan kerja dan/atau Inspektorat Jenderal.
(2) Pertimbangan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat memperkuat, memperberat, memperingan, atau membatalkan penjatuhan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
