Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
