Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Ketiga yang terbukti melakukan kegiatan melawan hukum atau kelalaian yang menyebabkan kerugian Negara diperintahkan untuk menandatangani Pernyataan Pengakuan Hutang. (2) Dalam hal Pihak Ketiga tidak menandatangani Pernyataan Pengakuan Hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Kerugian Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda