Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara telah mengganti nilai Kerugian Negara secara keseluruhan, TPKN wajib mengembalikan seluruh dokumen/surat berharga yang telah digunakan sebagai jaminan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda