Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara telah mengganti nilai Kerugian Negara secara keseluruhan, TPKN wajib mengembalikan seluruh dokumen/surat berharga yang telah digunakan sebagai jaminan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
