Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara pelaku Kerugian Negara tidak mampu mengganti Kerugian Negara dapat mengajukan permohonan penghapusan hutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda