Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara pelaku Kerugian Negara tidak mampu mengganti Kerugian Negara dapat mengajukan permohonan penghapusan hutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
