Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil lelang jaminan dan pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 tidak mencukupi untuk mengganti Kerugian Negara, dilakukan pemotongan gaji pensiun dan/atau ditambah Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) sampai lunas.
Koreksi Anda