Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil lelang jaminan dan pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 tidak mencukupi untuk mengganti Kerugian Negara, dilakukan pemotongan gaji pensiun dan/atau ditambah Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) sampai lunas.
Koreksi Anda
