Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Bukan Bendahara pelaku Kerugian Negara dapat mengajukan keberatan/pembelaan secara tertulis kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan SKP2KS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima seluruhnya, Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan (SKPT).
(3) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima sebagian, Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat (SKPTB).
(4) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima secara keseluruhan, Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
(5) Penerbitan SKPT, SKPTB, atau SKP2K dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak surat keberatan/pembelaan yang diajukan diterima.
Koreksi Anda
