Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara tidak menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Menteri menerbitkan SKP2KS. (2) Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara menandatangani SKTJM tetapi tidak membayar/menyerahkan uang tunai atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Menteri menerbitkan SKP2K.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id