Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebanan Kerugian Negara yang ditetapkan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pembebanan Kerugian Negara yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditindaklanjuti oleh TPKN melalui prosedur sebagai berikut: a. TPKN meminta agar Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara pelaku Kerugian Negara menandatangani SKTJM; dan b. Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara wajib membayar/menyerahkan uang tunai atau jaminan senilai Kerugian Negara kepada TPKN selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja setelah SKTJM ditandatangani. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berbentuk bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain disertai dengan surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id