Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebanan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Bukan Bendahara ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda