Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pembebanan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Bukan Bendahara ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
