Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bendahara dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, Menteri MENETAPKAN kasus Kerugian Negara dihapuskan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda