Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bendahara dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, BPK MENETAPKAN pembebanan Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id