Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bendahara dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, BPK MENETAPKAN pembebanan Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
