Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Bendahara, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan sebagaimana tersebut dalam Pasal 12, Menteri melaporkan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
