Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Kerja Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap bulan.
(2) Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah diketahui terjadinya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
