Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, pelaku terbukti melakukan tindakan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan Kerugian Negara, TPKN melaporkan hasilnya kepada Menteri.
Koreksi Anda