Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, pelaku terbukti melakukan tindakan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan Kerugian Negara, TPKN melaporkan hasilnya kepada Menteri.
Koreksi Anda
