Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim ad hoc mempunyai tugas: a. menghimpun data, dokumen dan bukti lain serta informasi terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) kronologis terjadinya kerugian negara; 2) waktu dan tempat terjadinya kerugian negara; 3) identitas Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pegawai Lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara; dan 4) data obyek kerugian negara, b. melakukan analisis dan verifikasi data, bukti dan dokumen serta kelengkapan lainnya yang mengarah kepada pembuktian terjadinya kerugian negara; dan c. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada kepala satuan kerja.
Koreksi Anda