Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tim ad hoc mempunyai tugas:
a. menghimpun data, dokumen dan bukti lain serta informasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) kronologis terjadinya kerugian negara;
2) waktu dan tempat terjadinya kerugian negara;
3) identitas Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pegawai Lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara; dan 4) data obyek kerugian negara,
b. melakukan analisis dan verifikasi data, bukti dan dokumen serta kelengkapan lainnya yang mengarah kepada pembuktian terjadinya kerugian negara; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada kepala satuan kerja.
Koreksi Anda
