Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan TPKN dapat memerintahkan kepala satuan kerja untuk membentuk tim ad hoc untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan di tempat terjadinya Kerugian Negara. (2) Tim ad hoc terdiri atas pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap Barang Milik Negara (BMN) dibantu oleh pejabat struktural keuangan dan pejabat terkait lainnya. (3) Kepala satuan kerja melaporkan pelaksanaan tugas tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada TPKN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id