Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diterima, TPKN melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap dokumen dan/atau orang penyebab Kerugian Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap dokumen meliputi:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan;
c. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana; dan
d. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan.
(3) Dalam hal pelaku pejabat Bendahara, inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. berita acara pemeriksaan kas/barang;
b. registrasi penutupan buku kas/barang;
c. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Penggunaan Barang/Kuasa Pengguna Anggaran;
d. surat keterangan bank tentang saldo di kas bersangkutan;
e. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; dan
f. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
(4) Pemeriksaan terhadap orang dilakukan dalam bentuk wawancara baik terhadap pelaku dan/atau saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Koreksi Anda
