Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Kerugian Negara berupa BMN, penghitungan jumlah kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempertimbangkan nilai pasar yang wajar dan atau kondisi barang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id