Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal Kerugian Negara berupa BMN, penghitungan jumlah kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempertimbangkan nilai pasar yang wajar dan atau kondisi barang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
