Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;
b. menghitung jumlah kerugian negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verfikasi bukti-bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan pelaku Kerugian Negara yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri.
Koreksi Anda
