Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelesaikan setiap Kerugian Negara, Menteri membentuk TPKN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) TPKN keanggotaannya meliputi unsur pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang:
a. Keuangan dan BMN;
b. Organisasi dan Tata Laksana;
c. Hukum;
d. Kepegawaian;
e. Pengawasan; dan
f. Bidang lain yang terkait.
(3) Dalam hal diperlukan, TPKN dapat melibatkan unsur satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
