Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit meliputi:
a. kronologis peristiwa;
b. data kerugian negara; dan
c. data lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
