Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejabat wajib melaporkan adanya indikasi Kerugian Negara kepada atasan langsung/kepala satuan kerja di lingkungan organisasi/satuan kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak indikasi Kerugian Negara tersebut diketahui.
(2) Kepala satuan kerja wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui saluran hirarkhis.
Koreksi Anda
