Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Penyelesaian Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Non Bendahara, Bendahara, atau Pihak Lain yang terkait dengan tugas Kementerian Agama.
Koreksi Anda