Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Penyelesaian Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Non Bendahara, Bendahara, atau Pihak Lain yang terkait dengan tugas Kementerian Agama.
Koreksi Anda
