Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Agama ini, yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kerugian dalam bentuk uang, surat berharga, dan/atau barang sebagai akibat perbuatan melawan hukum, atau kelalaian yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain. 2. Bendahara adalah setiap orang atau badan hukum yang diangkat dan diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang negara. 3. Pegawai Bukan Bendahara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas lainnya selain tugas Bendahara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pihak Ketiga adalah orang atau badan hukum yang tidak berstatus sebagai bendahara, dan bukan Pegawai Bukan Bendahara. 5. Pegawai Lain adalah pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Agama. 6. Kelalaian adalah perbuatan mengabaikan suatu kewajiban yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berakibat Kerugian Negara. 7. Tuntutan Perbendaharaan merupakan proses tuntutan pertanggungjawaban terhadap bendahara yang karena perbuatannya berakibat Kerugian Negara. 8. Tuntutan Ganti Rugi merupakan suatu proses tuntutan pertanggungjawaban terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang karena perbuatannya berakibat Kerugian Negara. 9. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selajutnya disebut TPKN merupakan Tim yang diangkat oleh Menteri untuk menangani penyelesaian Kerugian Negara. 10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM merupakan surat yang ditandatangani oleh Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang berisi pernyataan kesanggupan bertanggungjawab atas Kerugian Negara akibat perbuatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disebut SKPS merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan sementara penggantian Kerugian Negara. 12. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selajutnya disebut SKP2KS merupakan surat keputusan Menteri yang dikeluarkan apabila Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah mengakibatkan Kerugian Negara tidak dapat menandatangani SKTJM. 13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K merupakan surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 14. Hasil Verifikasi adalah laporan penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Agama. 15. Menteri adalah Menteri Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id