Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan penataan ulang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing.
Koreksi Anda
