Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dilakukan setahun sekali oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(2) Pedoman penilaian kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
