Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dilakukan setahun sekali oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (2) Pedoman penilaian kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda